PEMILU ADALAH SARANA UNTUK MEMILIH PEMIMPIN.
Pemilu dalam pandangan Islam merupakan suatu proses demokratis yang dapat diakui, asalkan memenuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan tidak melanggar hukum syariah. Artinya, partisipasi aktif dalam pemilu dianggap sesuai asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.
Dalam Islam, konsep partisipasi dalam pemilu dapat dilihat dari prinsip-prinsip keadilan dan syariah. Ada beberapa dalil dan hadis yang dapat dijadikan landasan pemahaman terkait hal tersebut.
1. Prinsip Keadilan.
Al-Qur'an menekankan prinsip keadilan dalam banyak ayat, seperti dalam Surah Al-Ma'idah (5:8): "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi pihak yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu."
2. Syura (Musyawarah).
Konsep syura atau musyawarah merupakan prinsip penting dalam Islam. Dalam Surah Ash-Shura (42:38), Allah berfirman, "Dan mereka yang menjawab seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat, dan urusan mereka (diatasi) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
3. Kepemimpinan Adil.
Rasulullah saw. dalam hadisnya menekankan pentingnya kepemimpinan yang adil. Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim menyatakan, "Seorang pemimpin adalah pengembala, dan dia bertanggung jawab atas kumpulan yang dipimpinnya."
4. Taat kepada Pemimpin.
Rasulullah saw. juga menekankan pentingnya ketaatan kepada pemerintah selama tidak melanggar perintah agama. Hadis riwayat Imam Muslim menyatakan, "Barangsiapa yang menaatiku, maka sesungguhnya dia taat kepada Allah; dan barangsiapa yang mendurhakai padaku, maka sesungguhnya dia mendurhakai kepada Allah."
Dengan merujuk pada dalil dan hadis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa partisipasi dalam pemilu dapat dianggap sesuai dengan ajaran Islam, asalkan pemilihan dan pelaksanaannya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan syariah.
Wallahu 'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar