Kamis, 11 Januari 2024

GOLPUT DALAM PEMILU MENURUT PANDANGAN ISLAM

ANTARA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN KEPTUSAN POLITIS

        Pemilu sebagai mekanisme demokratis adalah tonggak penting dalam menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan partisipatif. Namun, munculnya fenomena golput, atau tidak memilih, menjadi perbincangan kontroversial. Bagaimana Islam memandang golput?

Secara kongkrit, Islam mendorong partisipasi aktif dalam urusan masyarakat. Al-Quran dan hadis menekankan pentingnya berkontribusi dalam membangun komunitas yang adil dan bermoral. Meskipun tidak ada hukum khusus mengenai pemilu, nilai-nilai seperti keadilan, kebenaran, dan tanggung jawab terhadap sesama adalah inti ajaran Islam.

       Golput seringkali disebut sebagai bentuk protes terhadap sistem politik yang dianggap korup atau tidak memadai. Meskipun argumen ini dapat diterima, Islam mendorong umatnya untuk berusaha mengubah sistem melalui jalur partisipatif daripada meninggalkannya. Partisipasi aktif dalam pemilu memberikan peluang untuk memilih pemimpin yang mencerminkan nilai-nilai moral dan keadilan.

Namun, ada kasus di mana pilihan yang tersedia dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. Dalam situasi ini, umat Islam dihadapkan pada dilema moral. Beberapa ulama berpendapat bahwa pemilu tidak wajib, tetapi tetaplah tanggung jawab untuk mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

          Dalam menanggapi golput, penting untuk memahami bahwa keputusan untuk tidak memilih bisa berasal dari pertimbangan politis dan sosial yang mendalam. Oleh karena itu, dialog terbuka antara umat Islam, tokoh agama, dan pemimpin politik dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem politik.

Penting untuk diingat bahwa golput, sekalipun dapat menjadi bentuk protes, mungkin tidak selalu merupakan solusi terbaik. Islam mendorong umatnya untuk terlibat dalam proses demokratis dengan penuh kesadaran, serta berusaha mengubah sistem yang dianggap tidak adil melalui jalur yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

PEMILU MENURUT PANDANGAN ISLAM

PEMILU ADALAH SARANA UNTUK MEMILIH PEMIMPIN.

        Pemilu dalam pandangan Islam merupakan suatu proses demokratis yang dapat diakui, asalkan memenuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan tidak melanggar hukum syariah. Artinya, partisipasi aktif dalam pemilu dianggap sesuai asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.

        Dalam Islam, konsep partisipasi dalam pemilu dapat dilihat dari prinsip-prinsip keadilan dan syariah. Ada beberapa dalil dan hadis yang dapat dijadikan landasan pemahaman terkait hal tersebut.

1. Prinsip Keadilan.

Al-Qur'an menekankan prinsip keadilan dalam banyak ayat, seperti dalam Surah Al-Ma'idah (5:8): "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi pihak yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu."

2. Syura (Musyawarah).

Konsep syura atau musyawarah merupakan prinsip penting dalam Islam. Dalam Surah Ash-Shura (42:38), Allah berfirman, "Dan mereka yang menjawab seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat, dan urusan mereka (diatasi) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka."

3. Kepemimpinan Adil.

Rasulullah saw. dalam hadisnya menekankan pentingnya kepemimpinan yang adil. Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim menyatakan, "Seorang pemimpin adalah pengembala, dan dia bertanggung jawab atas kumpulan yang dipimpinnya."

4. Taat kepada Pemimpin.

Rasulullah saw. juga menekankan pentingnya ketaatan kepada pemerintah selama tidak melanggar perintah agama. Hadis riwayat Imam Muslim menyatakan, "Barangsiapa yang menaatiku, maka sesungguhnya dia taat kepada Allah; dan barangsiapa yang mendurhakai padaku, maka sesungguhnya dia mendurhakai kepada Allah."

        Dengan merujuk pada dalil dan hadis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa partisipasi dalam pemilu dapat dianggap sesuai dengan ajaran Islam, asalkan pemilihan dan pelaksanaannya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan syariah.

Wallahu 'alam.